News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Walkot Jakbar Bentuk Tim Satgas Sasar Perusahaan dan Pelaku Usaha "Kucing-kucingan" dengan Petugas

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja bergegas pulang usai bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini hingga dua pekan ke depan untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen. Tribunnews/Jeprima

Pertama, terkait adanya pegawai di perusahaan atau perkantoran itu yang terpapar Covid-19.

Kemudian, perusahaan atau perkantoran tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-29 secara disiplin.

"Ada 69 perusahaan ditutup karena ada yang terpapar Covid-19 dan 44 perusahaan karena tidak menjalankan protokol kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Andri tak menjelaskan secara rinci perusahaan yang ditutup sementara sementara masa pengetatan PSBB ini.

Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara :

- 14 September 2020: 9 Perusahaan ditutup sementara

- 15 September 2020: 2 Perusahaan ditutup sementara

- 16 September 2020: 5 Perusahaan ditutup sementara

- 17 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara

- 18 September 2020: 15 Perusahaan ditutup sementara

- 19-21 September 2020: 11 Perusahaan ditutup sementara

- 22 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara

- 23 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara

- 24 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini