Menurut Uus sampai saat ini jumlah kasus konfirmasi di DKI Jakarta semakin meningkat.
Padahal penindakan terhadap pelanggaran PSBB terus dilakukan hampir setiap harinya.
Misalnya saja dengan gencarnya operasi yustisi yang digelar oleh tiga pilar pemerintahan.
Maka dari itu menurut Uus Kuswanto butuh sinergitas antara SKPD agar menindak sasaran yang tepat dalam pelanggaran PSBB.
"Jadi dengan sinergi ini harapannya penindakan PSBB bisa jauh lebih tepat sasaran lagi bukan hanya ke warga tapi juga ke pelaku usaha dan perkantoran," tandasnya.
Hasil sidak sudah lebih dari 100 perusahaan ditutup sementara
Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 yang diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya semakin gencar melakukan sidak ke sejumlah perkantoran.
Dari hasil sidak selama masa pengetatan PSBB itu, Pemprov DKI menutup sementara 113 perusahaan.
Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan Dua pekan penerapan PSBB ketat, Pemprov DKI menutup 96 perkantoran
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, penutupan sementara dilakukan selama 3x24 jam.
"Sejak 14 September hingga Senin kemarin tanggal 28 September, ada 647 perusahaan yang kami sidak. Hasilnya, 113 perusahaan harus ditutup sementara," ucapnya, Selasa (29/9/2020).
Alasan penutupan sementara perusahaan
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, ada dua alasan penutupan sementara dilakukan terhadap ratusan perusahaan itu.