Terpidana kasus narkoba itu menggali setiap pertengahan malam hingga menjelang subuh.
"Saya sampaikan selama 8 bulan (penggalian lubang, Red), dia bekerja jam 10 malam sampai jam 5 pagi," kata Yusri, Kamis (1/10/2020) malam.
Yusri menuturkan lubang galian yang menjadi tempat pelariannya itu terletak di bawah tempat tidur di kamar tahanannya.
"Jadi kalau diliat kondisi ini tempat tidur dia geser baru dilobangi. Setelah sudah gali tanah dia tutup lagi, tempat tidur 2 tingkat. Jadi dia geser, gali, dan tutup lagi itu selama 8 bulan dia lakukan," ungkapnya.
Untuk tanah galian, Cai Chanpan membuangnya dengan cara mencicil sedikit demi sedikit.
Ia membunganya setiap hari dengan memasukannya ke dalam 2 plastik lalu dibuang ke tong sampah agar tidak terendus petugas.
Baca: Cai Changpan Sempat Ajak Rekan Satu Selnya Kabur, Tapi Ditolak Karena Tak Ingin Terlibat
"Yang dia lakukan adalah setiap lobangi itu sehari 2 plastik tanah dan dibuang ke tong sampah, itu pengakuan teman sekamar," katanya.
Setelah berhasil membuat gorong-gorong dan bersiap kabur, Cai Changpan sempat mengajak rekan satu tahanannya yang merupakan WNA asal Singapura untuk sama-sama kabur.
Namun, ajakan itu ditolak lantaran rekannya.
"Sempat si teman satu sel ini pernah dia (Cai Changpan, Red) ajak. Tapi dia tak mau terlibat dalam hal ini dan tak mau ikut. Apa dia tau? Ya dia tau, makanya dia sampaikan 8 bulan pelaku lobangi itu," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020) malam.
Setelah ajakannya ditolak, pelaku kemudian memutuskan melarikan diri melalui lubang itu sendiri.
Sebelum pergi, pelaku sempat meminta ponsel milik rekan satu selnya dan dibawa pergi.
Setelah berhasil keluar dari Lapas, Cai Changpan sempat membeli rokok di sekitar Lapas.
Setelah itu, ia berangkat ke rumah keluarganya yang ada di Tenjo, Bogor, Jawa Barat.