Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam video yang diterima dari Tim Humas Kemenko Polhukam, Senin (19/10/2020).
"Kepada para pengunjuk rasa silakan berunjuk rasa."
"Silakan, tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut."
"Atau teman anda nanti tiba-tiba menjadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan, unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi Undang-undang Dasar 1945, dan dijamin serta diatur sekaligus oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang masyarakat berunjuk rasa selama mengikuti aturan.
"Unjuk rasa adalah menyampaikan aspirasi, memberi tahu kepada kepolisian, tidak harus minta izin."
"Cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib. Harap tertib," pinta Mahfud MD.
Mahfud MD juga mengingatkan seluruh aparat yang mengamankan aksi unjuk rasa, untuk tidak membawa peluru tajam.
Polri, katanya, mencium bakal ada penyusup yang mencari korban untuk dijadikan martir, sehingga apabila jatuh korban, maka pemerintah bisa dikambinghitamkan pihak-pihak tertentu.
"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban, diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa dengan humanis."
"Jangan membawa peluru tajam," tegas Mahfud MD.
Mahfud MD juga mengingatkan seluruh aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi hari ini, untuk memperlakukan demonstran secara humanis dan penuh persaudaraan.
Menurut Mahfud MD, hal tersebut harus dilakukan mengingat para pengunjuk rasa tersebut merupakan warga negara Indonesia juga.
"Tetapi kepada yang akan mengacau dan diketahui akan mengacau dan ada bukti, supaya ditindak tegas," perintah Mahfud MD. (*)