TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipanggil ke Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020), terkait acara Habib Rizieq Shihab.
Tak hanya Anies Baswedan, RT tempat tinggal Rizieq Shihab hingga Biro Hukum DKI Jakarta juga dipanggil.
"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020), dilansir Kompas.com.
Mengenai dipanggilnya Anies, sejumlah tokoh memberikan tanggapan.
Seperti yang diungkapkan Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi.
Baca juga: DPR Ingatkan Anies Baswedan Aturan PSBB Dalam Penanganan Covid-19
Baca juga: Anies Baswedan Singgung Pilkada, FPI Sebut Kerumunan Saat Gibran Daftar Calon Wali Kota Solo
Dikutip Tribunnews dari Tribun Jakarta, Suhaimi mengatakan dipanggilnya Anies adalah hal wajar.
"Kalau dipanggil untuk koordinasi dan klarifikasi itu hal yang biasa," kata Suhaimi, Selasa.
Lebih lanjut, Suhaimi menilai Anies sebagai gubernur sudah menjalankan tugasnya secara baik.
"Pak Gubernur sudah menjalankan apa yang harus dijalankan sebagai pemerintah daerah, salah satunya penegakkan denda," ungkap dia.
Diketahui, Anies Baswedan telah menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta pada Rizieq Shihab karena telah menimbulkan kerumunan massa dalam acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab yang berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Senada dengan Suhaimi, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, juga menilai sikap Anies Baswedan sudah tepat.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur 79 Tahun 2020.
"Bahwa beliau ingin menegakkan aturan dan hukum yang sudah dibuat," ujar dia dalam acara talkshow di KompasTV, Senin (16/11/2020), dilansir Kompas.com.
"Sesuai dengan aturan, di Pergub 79 Tahun 2020 di situ tertera mereka yang melakukan pelanggaran dilakukan teguran, kemudian dilakukan denda."