TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Kedatangan Anies itu terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Pemeriksaan pada Anies Baswedan karena keramaian tersebut mendapat sejumlah pembelaan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem menjadi satu di antara pihak yang menyuarakan pembelaannya.
Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya, Ditanya Soal Status PSBB DKI Jakarta
Baca juga: Sudah Lebih 6 Jam Anies Belum Selesai Diperiksa Polisi Terkait Keramaian Acara Rizieq Shihab
Baca juga: DPR Ingatkan Anies Baswedan Aturan PSBB Dalam Penanganan Covid-19
PKS
Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi menilai, pemanggilan Anies ke Polda Metro Jaya merupakan hal yang wajar.
"Kalau dipanggil untuk koordinasi dan klarifikasi itu hal yang biasa," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa.
Dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah, Suhaimi menilai, Anies Baswedan telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Denda Rp 50 juta sebelumnya telah dijatuhkan Anies Baswedan kepada Habib Rizieq Shihab yang dinilai tak menerapkan protokol kesehatan dalam acara resepsi putrinya.
"Pak Gubernur sudah menjalankan apa yang harus dijalankan sebagai pemerintah daerah, salah satunya penegakkan denda," jelas dia.
Senada dengan Suhaimi, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani juga membela Anies Baswedan.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah bertindak tegas dengan memberikan sanksi denda.
"Pemprov DKI melakukan tegas, di antaranya bagaimana bisa memberikan sanksi dalam bentuk selain teguran dan juga dalam bentuk denda," ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Anies Baswedan Singgung Pilkada, FPI Sebut Kerumunan Saat Gibran Daftar Calon Wali Kota Solo
Baca juga: Anies Diperiksa soal Resepsi Putri Habib Rizieq: Polisi Tanya Status PSBB, Fadli Zon Beri Tanggapan
Baca juga: Politisi Gerindra-Demokrat: Polisi Tak Berhak Periksa Anies Baswedan, yang Berhak Itu Hanya Mendagri
Anies dinilai sudah menegakkan aturan yang saat ini sedang berlaku.