Namun untuk membuat kasus ini lebih terang, keduanya bisa mengklarifikasi dalam undangan Polri.
"Tentunya orang yang dikirimkan undangan klarifikasi tidak hadir ya itu rugi sendiri. Karena klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Anggota FPI Karang Taliwang Mataram Sukarela Turunkan Baliho Rizieq Shihab yang Masih Terpasang
Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Rizieq Shihab Mau Bertemu Silakan, Mereka Bukan Musuh Kita
Menurutnya, penyidik tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana di dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
"Jangan sampai, mohon maaf, yang bersangkutan rugi sendiri. Karena ini tadi kan beberapa yang lalu juga saya sampaikan bahwasannya ini proses penyelidikan, proses penyelidikan ini penyidik lagi mencari untuk mencari, menemukan peristiwa pidana yang diduga suatu perbuatan pidana," ungkapnya.
Dijelaskan Awi, apabila nantinya kasus itu naik statusnya menjadi penyidikan, maka penyidik berhak meminta para saksi yang dipanggil untuk datang menghadiri pemeriksaan Polri.
"Kalau sudah masuk penyidikan sudah KUHP, berarti kalau dipanggil sekali, dua kali nggak hadir, tiga kali kita ada surat perintah membawa, sudah tegas memang demikian," tukasnya.
Tidak Ada Konsekusnsi Hukum Jika Putri dan Menantu Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polda Metro
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan tidak ada konsekuensi hukum jika putri dan menantu Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri pemanggilan Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Menurutnya, status keduanya masih sebagai pihak yang diundang untuk mengklarifikasi terkait kerumunan dalam akad pernikahannya di Petamburan.
Baca juga: Polda Metro Dua Kali Batal Gelar Perkara Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Ada Apa ?
"Nggak ada masalah, tidak ada konsekuensi hukum. Penyelidikan ini memang belum pro justisia belum mengikat. Kalau sudah pro justisia kita memanggil kalau dua kali dipanggil ada perintah UU, KUHAP bisa dibarengi perintah membawa untuk ketiga kalinya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Namun demikian, Awi menyampaikan pihak kepolisian masih berharap keduanya untuk bisa memenuhi pemanggilan Polri untuk klarifikasi.
"Kita berharap kalau yang bersangkutan mempercayai negara ini adalah negara hukum, ayo kita dudukkan bersama-sama datanglah untuk diklarifikasi. Karena kesempatan untuk mengklarifikasi ini kan kesempatan untuk membeberkan apa yang betul terjadi sehingga jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri," jelasnya.
Baca juga: Polisi Belum Bisa Tentukan Jadwal Gelar Perkara Kasus Kerumunan Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Di sisi lain, ia mengakui memang penyidik juga bisa membuat konstruksi hukum dengan dua saksi saja. Namun demikian, keterangan kedua pengantin ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Ke depannya, pihaknya juga masih berusaha untuk memanggil ulang keduanya untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut.
"Ingat penyidik membuat konstruksi hukum. Sebenarnya penyidik butuh saksi cuma kalau dalam UU KUHAP minimal itu dua saksi. Tapi kan kita untuk memperkuat itu wajar polisi itu akan mencari kesesuaian pemeriksaan yang satu dan lainnya," ujarnya. (tribun network/thf/igm/Tribunnews.com/KompasTV)