Perintah itu ia keluarkan karena FPI kembali memasang baliho Rizieq Shihab meski telah diturunkan petugas Satpol PP.
Baca juga: Anggota FPI Karang Taliwang Mataram Sukarela Turunkan Baliho Rizieq Shihab yang Masih Terpasang
Baca juga: Penyidik Polri Kembali Undang Putri dan Mantu Rizieq Shihab Klarifikasi Acara Resepsi di Markas FPI
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan."
"Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," tutur Dudung.
Pencopotan baliho Rizieq Shihab itu sendiri, ungkap Dudung, sudah sesuai prosedur.
“Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," ujar Dudung dalam keterangan tertulis Puspen Mabes TNI, Senin (23/11/2020), dilansir Kompas.com.
Penertiban baliho Rizieq sendiri sudah dilakukan sejak September 2020 oleh sejumlah petugas Satpol PP.
Namun, pihak FPI kembali memasang spanduk dan baliho itu.
Karena itu, TNI pun langsung turun tangan membantu pencopotan spanduk dan baliho Rizieq Shihab.
Saat dilakukan pencopotan terhadap baliho Rizieq Shihab oleh TNI, pihak FPI menilai hal tersebut lucu.
"Lucu juga ya kalau benar TNI mengurus baliho," kata kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Jumat.
Aziz mengungkapkan pencopotan baliho bukan ranah TNI, juga termasuk membahas soal pembubaran organisasi masyarakat (ormas).
Baca juga: Pangdam Jaya: Saya Tidak Bisa Membubarkan FPI
Baca juga: 3 Orang Positif Covid-19 Usai Test Swab yang Diadakan Dekat Markas FPI
Ia pun menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena telah mengurusi hal yang bukan ranahnya.
"Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui."
"Ini kok yang komentar soal ormas denan emosional begitu enggak ada sanksi ya?" pungkas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Ihsanuddin/Achmad Nasrudin Yahya)