News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Polda Metro Jaya Telah Kirim Surat Panggilan, Apakah Habib Rizieq Datang? Ini Kata FPI

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya (PMJ) telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, untuk jalani diperiksa pada 1 Desember 2020.

Namun demikian, belum diketahui apakah nantinya Habib Rizieq akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, membenarkan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (29/11/2020).

Habib Rizieq diminta datang pada Selasa (1/12/2020) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Sudah diterima," kata Aziz saat dikonfirmasi Warta Kota, Minggu malam.

Baca juga: Mengenai Habib Rizieq, Mahfud MD: Kalau Merasa Sehat, Tentu Tak Keberatan Penuhi Panggilan Aparat

Saat ditanya apakah Habib Rizieq Shihab akan memenuhi undangan itu, Selasa (1/12/2020), Aziz enggan memastikannya.

"Kita lihat kondisi beliau," ujarnya.

Sebelumnya Aziz Yanuar menuturkan rencana pemanggilan terhadap HRS adalah bentuk konsekuensi yang akan dihadapi.

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

"Itu bentuk konsekuensi dari konsisten HRS menyuarakan ketidakadilan dan kezaliman," kata Aziz kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020) siang.

Karenanya kata dia HRS siap mengikuti proses hukum asalkan dilakukan secara adil.

"Iya, asal adil yang lain yang sama diproses juga yang di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Minahasa, dan lainnya," kata Aziz.

Aziz menuturkan jika pemanggilan terhadap Habib Rizieq terjadi, maka ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dalam kasus ini.

Baca juga: Habib Rizieq Ogah Serahkan Hasil Tes Swab ke Satgas Covid-19, Mahfud Jelaskan Dalil Hukumnya

Baca juga: Habib Rizieq Keluar Rumah Sakit Lewat Pintu Belakang, Ini Penjelasan Direktur UMMI Bogor Soal Itu

Baca juga: Habib Rizieq Menolak Tracing, Menkopolhukam Mahfud MD Gelar Rapat dan Sampaikan Imbauan

"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib, nyata jelas terang benderang. Sebab kerumunan tidak jaga jarak juga terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin,  Magelang bahkan kemarin di Minahasa, Sulut, begitu luarbiasa, tapi tak ada sama sekali  tindakan hukum apapun," kata Aziz, kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).

Begitu juga katanya acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT, oleh para pribadi yang disebutnya kebal hukum dan kebal sanksi.

Sejumlah orang berpakain putih menghalang-halangi polisi yang hendak menyampaikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Minggu (29/11/2020) sore. (Warta Kota/Desy Selviany)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini