TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Mereka datang untuk melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan hajatan putrinya.
Surat panggilan kedua ini dilayangkan setelah Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas tidak memenuhi panggilan pertama, Selasa (1/12/2020)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam surat panggilan kedua itu, Habib Riizieq dan menantunya diminta hadir pada, Senin (7/12/2020) mendatang.
Ketika menyambangi rumah Rizieq Shihab, penyidik sempat dihadang oleh para massa dan simpatisan FPI yang ada di lokasi.
Massa menolak kedatangan penyidik.
Imbas penghadangan itu memicu kerumunan padat di kawasan Petamburan III.
Banyak warga di sekitar lokasi khawatir terjadi lagi cluster baru penularan Covid-19.
Melihat kondisi di lokasi yang semakin tidak kondusif, aparat kepolisian sempat pergi meninggalkan lokasi di Jalan Petamburan III.
Yusri Yunus mengamini memang sempat ada kerumunan massa saat penyidik datang menyampaikan surat panggilan ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) sore.
"Surat panggilan kedua kami layangkan ke Petamburan, karena sesuai KTP alamat tempat tinggal HRS adalah di Petamburan," katanya, Rabu (2/12/2020).
Namun, Rabu sore, ia memastikan bahwa penyidik sudah diterima dan sudah menyampaikan surat panggilan Rizieq Shihab yang diterima perwakilan keluarga.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya datang dengan ditemani Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan sekira pukul 10.50 WIB.
Proses penyampaian surat panggilan kedua diwarnai beragam moment.