Apalagi, rombongan juga tidak melakukan tes, baik rapid maupun swab, sebelum berangkat ke Yogyakarta.
Saat ini, Pawaiddudin menyatakan bahwa pihaknya masih fokus melakukan tracing kasus.
"Sekarang seluruh guru dan karyawan itu harus tes, dan keluarganya juga," tandasnya.
Pawaiddudin menyatakan bukan tidak mungkin pihaknya akan melayangkan teguran kepada pihak madrasah.
Untuk itu, ia masih mencari tahu siapa yang menginisiasi wisata di tengah pandemi ini.
"Kalau itu (teguran) pun harus tahu ini inisiatif siapa, tapi paling tidak secara kelembagaan kami akan menegur," tambahnya.
Harus ada sanksi
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) Unifah Rosyidi menilai, harus ada sanksi kepada para guru MAN 22 Palmerah itu. Unifah mengatakan, sanksi perlu diberikan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di kemudian hari.
Perlu pula diatur sistem kerja selama work from home (WFH) dalam suatu standar operasional prosedur (SOP).
"Atas peristiwa ini, kita harus men-develop sanksi yang jelas itu di dalam SOP," ujar Unifah.
Unifah mengatakan, di dalam SOP tersebut diatur apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh pihak guru selama WFH dalam rangka pembelajaran jarak jauh di masa pandemi.
"Ada atau tidak ada akibat (dari berlibur), itu harus tetap ada sanksi tertulis bagi mereka yang meninggalkan tempat untuk pergi di luar tugas dan kewajibannya selama WFH," ujar dia.
"Jangan dipikir karena dia WFH jadi boleh melakukan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan tugas dia," tegas Unifah
Unifah menyatakan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Agama, harus memanggil dan menyelidiki mengapa pelanggaran ini terjadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rombongan Guru MAN 22 yang Positif Covid-19 Usai Wisata ke Yogyakarta Tak Izin Sebelum Berangkat" dan 'Kala Murid Belajar dari Rumah, Guru MAN 22 Palmerah Malah Pelesir ke Luar Kota"