News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Corona Melonjak, Apa Kabar Pemakaman Khusus Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Tegal Alur dan Rorotan ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Di Surabaya, dilaporkan ada jenazah pasien Covid-19 yang sempat tertukar.

Untuk lahan di Jakarta Utara lokasinya terletak di TPU Rorotan dengan total luas 25 hektar.

Ida menyebut, lahan senilai Rp 254 miliar itu telah dibeli Pemprov DKI sejak 2018 lalu.

"Lalu ada di Jakarta Barat, saya titiknya tidak hafal, jadi ada dua titik. (Jakarta) utara dan barat," ujarnya saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).

Pekerja dibantu alat berat menyiapkan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, di Jakarta Utara, Selasa (29/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan TPU Rorotan seluas dua hektar sebagai tempat pemakaman jenazah korban COVID-19 yang ditargetkan rampung pengerjaannya pada Desember 2020 mendatang, menyusul kian menipisnya lahan pemakaman korban COVID-19 di TPU Pondok Ranggon dan Tegal Alur. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Selain dua lahan yang sudah ada, Pemprov DKI juga berencana membeli lahan baru di wilayah Jakarta Selatan.

Anggaran Rp 200 miliar pun telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2020.

"Nambah Rp 200 sekian miliar. Makanya dibeli, persiapan di 2021 tak beli lahan," ujarnya.

Adapun Pemprov DKI Jakarta saat ini menyediakan lahan pemakaman khusus Covid-19 di TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.

Khusus untuk TPU Pondok Ranggon saat ini hanya menyediakan pemakaman dengan sistem tumpang bagi jenazah Covid-19.

Kebijakan ini diambil lantaran lahan pemakaman khusus Covid-19 telah terisi penuh. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini