TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pemimpin FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lain siap mendatangi Markas Polda Metro Jaya.
Hal itu untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aziz menuturkan, kedatangan Rizieq dan lima tersangka lainnya tergantung waktu pemanggilan yang ditetapkan polisi.
Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Tenang Sikapi Status Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
Untuk itu, ia mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (11/12/2020) hari ini untuk mengambil surat panggilan tersangka.
"Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak."
"Makanya kami ambil sekarang, kapan waktunya, kami insyaallah akan penuhi," kata Aziz di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk keaktifan pihak FPI.
Hal itu setelah penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Kedatangan tim kuasa hukum FPI, lanjut dia, juga aktif dalam menegakkan hukum.
Baca juga: Kemungkinan Jemput Paksa Rizieq Shihab, Kata Pimpinan DPR Sepanjang Sesuai Aturan Hukum Akan Dukung
"Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif."
"Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang," ujar Aziz, dikutip dari Kompas.com.
Aziz menyebut tak ingin mempersulit pemeriksaan Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya yang dilakukan oleh polisi.
Selain itu, ada juga pertimbangan untuk menghindari bentrok antara polisi dan FPI.
Terlebih saat surat panggilan Rizieq diantarkan ke kediamannya di Petamburan.