"Memasukkan beberapa kalimat yang memang menghasut, sifatnya provokasi, temasuk penghujatan kepada TNI Polri."
"Termasuk didalamnya copot Kapolda, copot Pangdam, copot Kapolri, yang sifatnya provokasi yang ditemukan pada handphone milik pelaku S," kata Yusri.
Baca juga: Fakta-fakta 2 Pos Polisi di Sulsel Dilempari Bom Molotov: Terjadi Pagi Hari, Pelaku Terekam CCTV
Tersangka berinisial S ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya ini mengingatkan kembali bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
"Sekali lagi, kami menghimbau, pengguna media sosial untuk bijak dalam menggunakan media sosial," tegasnya.
(Tribunnews.com/Shella)