"Seputar identitas pribadi anak istri segala macam, terus pekerjaan status kewartawanan trus masuk masalah liputan. Semua masalah liputan masalah terkait pers saya bilang saya jawab nanti akan saya jelaskan di pengadilan," tukasnya.
Diketahui, Edy Mulyadi dipanggil dalam surat bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020. Dalam surat itu, Edy diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Dalam video reportasenya, Edy Mulyadi yang tampak menggunakan rompi bertuliskan Forum News Network (FNN) itu menyampaikan reportase di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang menjadi titik lokasi bentrokan FPI dan Polri pada Senin (7/12/2020) lalu.
Dalam video tersebut, Edy Mulyadi melakukan investigasi terkait adanya insiden penembakan Polri terhadap 6 orang laskar FPI di lokasi tersebut.
Edy juga menjelaskan kronologi detik-detik mobil 6 orang laskar FPI masuk ke dalam rest area tersebut hingga dilakukan penyergapan oleh polisi.
Keterangan tersebut didapatkannya berasal wawancara pedagang ataupun tukang parkir di sekitar lokasi.