Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Sekretaris Perusahaan Tegaskan Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung Berada di Areal PTPN VIII
Baca juga: Polisi Belum Jadwalkan Periksa Rizieq Shihab Setelah Ditetapkan Tersangka untuk Kasus Megamendung
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Juga Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Sebab berbeda dengan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," tutur Andi.
Artinya, kini Rizieq Shihab menyandang dua status tersangka di dua lokasi yang berbeda.
Yakni tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor.
Kepulangan Rizieq Shihab menuai polemik
Untuk diketahui, sebelumnya Rizieq Shihab tiba di Tanah Air pada Selasa (10/11/2020) lalu.
Baca juga: Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Bogor Disomasi PTPN VIII untuk Dikosongkan, Ini Penjelasannya
Baca juga: Kuasa Hukum Keluhkan Sulitnya Bertemu Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya
Dalam tayangan Kompas TV, tampak para pendukungnya menyambut dengan teriakan takbir yang menggema menunggu kepulangannya di Bandara Soetta.
Adapun kepulangan Rizieq dari Arab Saudi memang ditunggu oleh para simpatisannya.
Sebab Rizieq sering mengatakan ingin pulang ke Indonesia namun terhalang karena masuk dalam daftar deportasi.