"Saya kubur jasadnya setengah badan karena pas kejadian buru-buru. Habis saya kubur cangkul buat gali dan balok kayu saya buang ke kali," kata Indra.
Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana yang disangkakan ke Unyil berisi:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Diketahui sebelumnya, penemuan mayat wanita bertahi lalat di Taman Kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada Sabtu (7/4/2019) silam mengejutkan warga sekitar.
Waktu itu, mayat wanita yang dalam kondisi hamil tersebut ditemukan pertama kali oleh Irfan Jaya (20) yang sedang memburu burung berjenis love bird.
Irfan Jaya awalnya melihat burung love bird ketika sedang menumpang angkot 06A di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Kebon Pala, Makasar sekira pukul 07.00 WIB.
Tertarik dengan burung berwarna kuning biru kuning tersebut, lantas Irfan Jaya pun meminta sopir angkot untuk berhenti.
Ia kemudian turun untuk memburu burung berbulu cantik tersebut.
Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil yang Dibuang di Jagorawi Ditangkap, Hampir 2 Tahun Kasusnya Jadi Misteri
Irfan pun mengejar burung tersebut hingga sampai ke Taman Kota.
Lantaran Love Bird incarannya terbang ke pohon yang berada di tengah jalan tol, Irfan mengurungkan niatnya lalu berjalan kembali menuju jalan raya.
Namun, sebelum tiba di jalan raya Irfan mencium bau busuk dari arah tumpukan daun pisang.
Karena penasaran dia pun mendekatinya.
Alangkah terkejutnya dia, ketika melihat ada jasad perempuan di balik tumpukan daun pisang tersebut.