Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit Reskrim Polsek Makasar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hilda Hidayah (22), Rabu (30/12/2020).
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap fakta baru saat Hendra Supriyatna alias Indra (38) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) membunuh Hilda pada 3 April 2019 silam.
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan terungkap fakta bahwa Unyil tidak ikut membantu Indra mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi.
Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil yang Jasadnya di Buang di Kawasan Tol Jagorawi Terancam Hukuman Mati
"Saat pemeriksaan tersangka Unyil keterangannya membantu menguburkan jasad, tapi ketika reka adegan ternyata tidak. Dia hanya menunggu dalam Bus," kata Saiful di Makasar, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020).
Belum diketahui pasti alasan Unyil berbohong kepada penyidik ikut membantu Indra mengubur jasad Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan.
Namun, fakta baru tersebut tidak mengubah pasal yang disangkakan kepada Indra dan Unyil, bahwa keduanya melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Misteri Tewasnya Wanita Hamil di Pinggir Tol Jagorawi Terkuak, Korban dan Pelaku Awalnya Pacaran
"Hasil reka adegan tadi saat tersangka Indra menurunkan jasad dari bus lalu dikuburkan di taman kota Tol Jagorawi semua dilakukan sendiri. Unyil hanya berperan menunggu di bus," ujarnya.
Saiful menuturkan dari 24 adegan yang diperagakan Unyil tak hanya membantu memindahkan jasad Hilda dari bagian depan bus ke belakang.
Dia membantu Indra membersihkan ceceran darah Hilda dalam bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 PV.
Tepatnya di bagian kursi penumpang paling depan sisi kiri bus lokasi Indra memukul kepala Hilda sebanyak tiga kali dengan balok kayu pengganjal pintu bus.
Baca juga: Motif Tersangka Buang Jasad Ibu Hamil di Area Tol Jagorawi, Terkait Perselingkuhan
"Khusus untuk Unyil selain pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP. Dia juga dikenakan pasal 56 KUHP," tuturnya.
Peran Unyil yang tak ikut membantu proses penguburan dibenarkan Indra, saat reka adegan dia mengaku melakukan perbuatannya seorang diri.
Dari sejak menggali tanah hingga menutup jasad Hilda menggunakan tanah dan sejumlah lembar daun pisang dia melakukannya sendiri.