"Jadi bukan karena dihipnotis. Mereka pura-pura meminjam smartphone, tapi langsung dibawa kabur," jelas Supriadi.
Kini, Polsek Johar Baru pun berhasil mengamankan barang bukti berupa dua smartphone.
"Barang bukti dua ponsel merek Vivo dan merek Realmi yang dikuasai pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Poslek Johar Baru Jakarta Pusat," jelas Supriadi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggeleapan.
"Bisa dipidana diatas lima tahun penjara," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sepasang Kekasih di Johar Baru Jadi Penipu, Pura-pura Pinjam Ponsel dan Langsung Dibawa Kabur