DJ yang mengenakan masker pun terpaksa duduk di kursi roda saat menghadiri rilis kasusnya, di Polres Metro Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat DJ dengan Pasal 363 Juncto 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Takut Ditembak, Seorang Pelaku Begal Kolonel Marinir Pilih Menyerahkan Diri ke Polisi
Sebelumnya, tiga pelaku atau rekan DJ telah diamankan lebih dulu pada akhir 2020.
Kini, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang sama.
Sebelumnya, seorang perwira menengah TNI berpangkat kolonel menjadi korban begal di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) sekira pukul 06.45 WIB.
Peristiwa yang berlokasi tak jauh dari istana kepresidenan tersebut menyedot perhatian banyak pihak seteloh foto-fotonya beredar viral di komunitas pesepeda di Jakarta.
Berdasarkan laporan polisi, korban diketahui bernama Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko.
Peristiwa bermula saat Kolonel Pangestu bersepeda dari kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan menuju Markas Marinir di Kwitang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pesepeda Jadi Sasaran Aksi Begal, Wagub DKI Berencana Galakkan Lagi Siskamling
Kolonel Pangestu diketahui mengayuh sepeda MTB KHS dengan suspensi ganda.
Saat Kolonel Pangestu melintas di bawah jembatan penyebrangan orang di seberang jalan Gedung Kementerian Pertahanan, ia dipepet pelaku yang mengdarai sepeda motor.
Pelaku berusaha mengambil tas yang berisi handphone milik Kolonel Pangestu yang diletakkan di sepeda.
Karena melihat gelagat akan menjadi sasaran begal, Pangestu berusaha mempertahankan tas tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Buru Begal Pesepeda
Hal tersebut mengakibatkan Pangestu terjatuh dari sepeda dan mengalami luka robek di pelipis kiri dan memar di kepala bagian belakang.
Melihat korbannya terjatuh, pelaku kabur ke Jalan Jenderal Sudirman.