TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - CS Pemilik dan peracik masker ilegal di Jatiasih, Bekasi ternyata hanya warga biasa, tidak memiliki keahlian khusus.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menyebutkan, tersangka merupakan pria lulusan SMA yang memulai usaha kosmetik sejak 2018 silam.
"Lulusan SMA tidak punya kemampuan khusus untuk ini (meracik bahan kosmetik), tapi dari mana dia belajar akan kami dalami," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Pabrik Masker Ilegal di Bekasi, Lokasinya Ada di Tengah Pemukiman Penduduk
Sama dengan CS, semua karyawan yang bekerja dengan tersangka, hampir semua bukan berasal dari pekerja ahli di bidang kecantikan atau semacamnya.
"Karyawannya tidak ada yang memiliki sertifikat atau dokter (kecantikan), tidak ada, ini masih (dugaan) awal bahwa mereka semua ini otodidak," terangnya.
Masker Ilegal Dicampur Tepung Beras
Campuran bahan baku yang digunakan lanjut Yusri, bermacam-macam.
Mulai dari tepung beras, kopi, kunyit dan masih banyak lagi.
"Ini masih kita dalami, bahan campurannya dari mana, dari mana mereka memperlajari, karena kami belum banyak lakukan pemeriksaan ke mereka," tegasnya.
Lokasi pabrik pembuatan masker terletak di Jalan Swakarya, Jatiasih, Kota Bekasi merupakan rumah kontrakan yang sudah disewa sejak Juli 2020 lalu.
Pantauan TribunJakarta.com, pabrik kosmetik produsen masker wajah berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Bangunan pabrik merupakan rumah tinggal yang digunakan sebagai lokasi peracikan, di dalamnya terdapat bahan baku tepung beras dan bahan kimia lain.
Rumah dua lantai dipenuhi dengan karton bahan baku, tampak juga beberapa wadah plastik besar yang digunakan untuk mencampur bahan baku.