"Kami masih mendalami perannya masing-masing, termasuk dia belajar dari mana pembuatan bahan-bahan kimia seperti ini, karena ini dampaknya ini bisa merusak," ucap Yusri.
Untuk diketahui, tersangka utama dalam kasus ini adalah Charles Siregar (CS) yang merupakan pemilik dari usaha pabrik kosmetik ilegal.
Selain tersangka utama, polisi mengamankan sejumlah karyawan dan reseller produk masker ilegal sebanyak 11 orang.
"Karena terus terang, tidak melalui sama sekali uji kesehatan, BPOM tidak ada, izin edar tidak ada, keahlian di bidang ini juga tidak ada. Mereka membuat mencari keuntungan besar," ujar Yusri. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)