Polisi berhasil menangkap pelaku tawuran di Jalan KH. Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (31/1/2021) lalu.
Pelaku inisial AN (19) ditangkap saat terlelap tidur di rumahnya.
AN terperanjat saat dibangunkan oleh kedatangan anggota polisi berpakaian sipil yang hendak menangkapnya.
Tanpa bisa mengelak lagi, AN pasrah dibawa dari rumahnya di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara ke Polsek Tambora, Jakarta Barat untuk diproses hukum.
"Pelaku diamankan saat sedang tidur. Tersangka ini adalah orang yang melukai korban R di bagian kaki," kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Tawuran Geng Motor di Tambora Tewaskan Seorang Remaja, Polisi Buru Para Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, dari penangkaan AN, pihaknya turut mengamankan sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
"Saat kami tangkap, ada satu celurit yang digunakan pelaku untuk tawuran dan melukai korban R," tegas Suparmin.
Tawuran Dipicu Saling Ejek
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan aksi tawuran tersebut dipicu dari saling ejek antara geng motor pelaku dengan geng motor korban.
Tawuran yang terjadi di Jalan K.H. Moh Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (28/1) melibatkan Geng Balok yang berlokasi di Tambora dan Geng Pesisir 301 Jakarta Utara.
“Diawali dengan saling menantang di media sosial antara Geng Balok yang berada di Tambora dan Geng Pesisir 301 yang ada di Jakarta Utara,” jelas Ady.
Kedua geng motor itu kemudian bersepakat untuk bertemu pada Kamis pukul 04.00 WIB.
Kala itu, Geng Pesisir 301 yang menyambangi Geng Balok di Tambora.
Ketika bertemu, kedua belah pihak terlibat aksi pelemparan dan pemukulan di TKP.