TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk kasus MRS Petamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P-21 dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Ke depan, Bareskrim Polri berencana untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung RI pada Selasa (9/2/2021) besok.
"Rencana minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," tukas Rusdi.
Baca juga: Lagi, Rizieq Shihab Gugat Penangkapan dan Penahanannya di PN Jakarta Selatan
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.