Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk kedua kalinya, anak raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Roma, terjerat dalam lubang hitam narkotika.
Setelah pada tahun 2017 silam dirinya dibekuk kepolisian dengan barang bukti 0,7 gram narkotika jenis sabu, kali ini ia diamankan dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya tengah mendalami darimana Ridho mendapatkan barang haram tersebut.
“Masih kita dalami barang haram itu didapat dari mana. Karena dia memesan sendiri melalui seseorang, pemesanan melalui transfer. Tapi selama sampai di Jakarta belum pernah dia gunakan. Karena baru saja memesan,” ungkap Yusri di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap, Bagaimana Nasib Pernikahannya dengan Gadis Turki? Ini Kata Rhoma Irama
Selain barang haram yang ada padanya, penyalahgunaan narkotika pil ekstasi ini juga dikuatkan dengan hasil tes urine Ridho.
“Tiga butir ekstasi dikuatkan positif urine,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Yusri juga menyebut bahwa berdasarkan pengakuan Ridho, barang haram tersebut belum sempat ia konsumsi saat penangkapan.
“Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali, pengakuannya sama teman-teman ada acara di situ. Pada saat ditangkap belum sempat dipakai (ekstasi), dia barusan beli dengan menggunakan kurir kemudian dia transfer,” bebernya.
Yusri menuturkan, alasan Ridho mengkonsumsi barang haram tersebut hanyalah untuk bersenang-senang.
“Untuk senang-senang,” paparnya singkat.
Terakhir, Yusri menuturkan, Ridho juga mengakui baru sekali itu memesan pil ekstasi.
“Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuannya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini ekstasi,” pungkasnya.
Alasan Konsumsi Ekstasi