Selain Ridho Rhoma, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut mengamankan dua orang pria rekannya.
Dari lokasi penangkapan Ridho Rhoma dan dua rekannya, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir ekstasi di bungkus rokok di kantong celana.
Hasil tes urine, Ridho Rhoma positif metamfetamin dan amfetamin. Sedangkan kedua temannya negatif sehingga masih berstatus saksi.
"Saat penggeledahan terhadap MR alias RR ini ditemukan di kantong celananya barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini penjara paling lama 4 tahun," sambung Yusri.
Ridho Rhoma Nangis Kejer
Kali pertama tersandung kasus narkoba dengan barang bukti sabu pada 2017 silam, Ridho Rhoma membuat komitmen untuk tak mengulangi lagi kepada sang ayah.
Ucapan itu hanya janji di bibir, karena ternyata kali ini Ridho Rhoma mengulanginya lagi. Bedanya kini ia mengkonsumsi pil ekstasi.
"Saya sudah komitmen sama Ridho, ketika dia selesai dari kuliah semester I dulu itu (red, penjara), saya wanti-wanti sama dia," ungkap Rhoma Irama saat jumpa pers pada Senin (8/2/2021).
Lalu Rhoma Irama Menambahkan ucapannya," next kalau teejadi seperti ini lagi, Papa enggak ikut campur. Papa angkat tangan, silakan atasi sensdiri."
Rhoma Irama langsung mengungkit soal komitmen yang telah dibuatnya itu setelah kali ini dikabari anaknya tersandung narkoba lagi.
Meski begitu, sebagai ayah Rhoma Irama akan tetap terus mendoakan Ridho Rhoma mampu melalui masalah ini dengan baik.
"Kemarin bilang begitu juga, 'kamu silakan jalani sendiri. Papa cuma bantu doa saja. Papa maafkan kamu dan hadapi itu mudah-mudahan kamu lulus di semester kedua ini," imbuh Rhoma Irama.