News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Rizieq Apresiasi Hakim Beri Peringatan kepada Polda Metro dan Bareskrim Polri

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alamsyah Hanafiah selaku Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memanggil dengan peringatan kepada pihak Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya karena tidak hadir dalam agenda sidang praperadilan atas kasus kerumunan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.

Hakim Tunggal Suharno mengatakan, apabila pihak termohon dalam hal ini Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kembali tidak hadir, proses persidangan akan tetap dijalankan.

"Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir, kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanan Selasa 23 Februari untuk sidang hari ini," kata Suharno dalam ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (1/3/2021).

Diketahui, sudah dua kali pihak termohon dalam sidang gugatan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tidak hadir.

Pada sidang perdana yang diagendakan Senin (22/2/2021) lalu, alasannya karena ada kesalahan penulisan alamat termohon, dan kedua pada Senin hari ini.

Meski begitu kata Suharno, pemanggilan yang sah secara hukum baru dilayangkan satu kali untuk jalannya sidang hari ini.

"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambung Suharno.

Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Ditunda, Polisi Sudah Dipanggil Tapi tidak Hadir

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah melontarkan ungkapan terima kasih atas ketegasan dan pernyataan hakim.

Hal itu dikarenakan, seirama dengan permintaan pihaknya untuk tetap menggelar agenda sidang meski pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

"Terima kasih diperingatkan begitu pihak penyidiknya, pihak termohonnya berarti di sini, apabila kepolisian sudah diperingatkan pengadilan berati ada sesuatu yang dilalaikan sehingga ada panggilan dengan peringataan," kata Alamsyah.

Dia juga mengatakan, penyidik dari Polda Metro Jaya seharusnya patuh terhadap panggilan hakim, dan tidak melalaikannya.

Karena menurutnya, polisi sebagai penegak hukum seharusnya mematuhi akan adanya panggilan dari pengadilan.

"Sebagai penegak hukum penyidik PMJ semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan tidak perlu dipringatakan oleh hakim," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab (HRS) atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Petamburan kembali ditunda hingga pekan depan.

Penundaan agenda sidang ini lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak memenuhi panggilan.

Dengan begitu Suharno memberikan kesempatan sekali lagi untuk termohon dengan catatan jika pada panggilan selanjutnya termohon juga tidak hadir, maka proses persidangan tetap dilanjutkan.

Oleh karenanya, sidang ditunda dan akan kembali diagendakan pada Senin (8/3/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan surat gugatan oleh pemohon.

"Senin tanggal 8 Maret 2021 pukul 10 pagi, untuk memanggil pihak termohon dengan peringatan, dengan catatan apabila pihak termohon tidak hadir maka akan tetap dilanjut," ucap Hakim Suharno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini