Hanya saat menstruasi atau datang bulan, gadis 16 tahun ini baru terbebas dari cengkeraman nafsu liar sang ayah.
Pedagang makanan ini berhubungan badan dengan putrinya, tersebab sang istri pulang larut setiba di rumah.
Sekali dicoba, Djamaludin keterusan hingga lebih setahun lamanya menggauli putrinya setiap ada kesempatan.
Berbilang hari, bulan dan tahun J menutup rapat aib ayahnya.
Suatu hari hatinya bergejolak dan kesabaran J runtuh juga.
Ia mulai membuka diri dan menceritakan kepedihannya ke rekannya di tempat praktik kerja lapangan salah satu instansi pemerintahan.
Dari mulutnya, terungkap kebencian J kepada sang ayah yang sudah menjadikannya objek seksual.
Keberaniannya muncul dan berlipat setelah menceritakan nasib malangnya.
Sepulang dari tempat praktik kerja lapangan, panjang lebar J bercerita ke ibu tentang laku nista sang ayah.
Dengan kabar buruk yang mengaduk perasaan itu, sang ibu pulang dari pabrik untuk menemui J.
Dari sana, keduanya langsung membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kontrakan untuk menangkap Djamaludin.
Dua hari setelah pencabulan terakhirnya terhadap J, Djamaludin tertangkap pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat polisi datang, Djamaludin sedang mengemasi pakaian untuk kabur keluar Jakarta.