"Puas kamu? Itu anak kandungmu loh," cecar Veronica.
Berkat gerak cepat Unit PPA di bawah pimpinan AKP Andry Suharto, pelaku bisa diamankan setelah laporan masuk kurang dari 24 jam.
Penyidik menjerat Djamaludin pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
Djamaludin terancam hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Masa Begitu Aja Gak Mau'' Bujuk Ayah ke Anak Gadisnya Masih SMK Sebelum Digauli Setahun Ini
BERITA REKOMENDASI