Dia menuturkan penyidik juga kesulitan untuk menggali keterangan terhadap korban. Sebab, sejumlah korban telah keluar dari panti asuhan dan kembali ke kampung halamannya masing-masing.
"Kami melakukan pemeriksaan ulang bahwa korban telah tidak ada di Panti. Kita pemanggilan di sekolah ternyata korban juga sudah di tidak di sekolah dan kita dapat tembusan bahwa korban tidak ingin lanjutkan perkara ini dan akan pulang ke NTT, sehingga kami terkendala saat itu," jelas dia.
Atas dasar itu, Polri gagal melengkapi berkas perkara pada 2019 lalu. Sebab dalam aturan, penyidik hanya diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara dari JPU.
Dikutip Kompas.com, kasus dugaan pencabulan anak oleh LLN dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok.
Laporan itu tidak dibuat atas nama KPAI maupun komisionernya, yang sebetulnya mengemban tugas melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
KPAI justru menunjuk Farid Arifandi, warga sipil nonkomisioner yang dikenal sebagai aktivis anak, sebagai pelapor kasus itu ke Polres Metro Depok.
Selama batas waktu tiga bulan penahanan LLN, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan, yang berujung pada bebasnya LLN.
Penyidik mengaku kesulitan menemukan anak-anak korban untuk dihadirkan dalam pemeriksaan setelah Angelo ditahan dan panti asuhan bubar.
Pada 9 Desember 2019, Farid mencabut laporan karena merasa sendirian berjuang dalam mencari keberadaan anak-anak berstatus korban itu. Padahal, tugas tersebut semestinya turut diemban penyidik dan KPAI.
Baca juga: Pria di Serang Jadi Tersangka Pencabulan pada ABG, Ada Peran Ibu Korban
Baca juga: Ilmuwan Cina Temukan Virus Baru, 94 Persen Identik SARS-CoV-2 Penyebab Covid-19, Sumbernya Kalelawar
Baca juga: Viral Video Mesum di Serang Banten, Direkam Siang Hari Tak Jauh dari Keramaian, Pelaku Masih Pelajar
Belakangan, melalui sejumlah pemberitaan, diketahui bahwa anak-anak korban pencabulan Angelo diasuh oleh seorang umat awam gereja, Darius Rebong di Depok.
Setelah marak pemberitaan karena kasus ini seakan menguap selama satu tahun terakhir, pada 31 Agustus 2020, KPAI mengaku telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor.
KPAI juga mengaku sudah menyurati Polres Metro Depok untuk kembali menggulirkan kasus ini karena keberadaan anak-anak yang menjadi korban ataupun saksi korban sudah diketahui.