"Jadi, kalau memang dia (Ruli) membongkar sendiri silakan, tapi kalau tidak, kami yang akan bongkar," lanjut dia.
Latar belakang pembangunan tembok
Ruli sebelumnya mengatakan bahwa dinding pembatas itu ia bangun di atas tanah milik ayahnya, Anas Burhan (kini telah meninggal).
Ia masih memegang akta jual beli (AJB) tanah tersebut.
Di sisi lain, Asep mengatakan bahwa ayahnya, bernama Munir (sudah meninggal), membeli bangunan yang ia tempati kini pada proses lelang yang diadakan oleh sebuah bank di tahun 2016.
Bangunan yang dibeli merupakan gedung fitness seluas sekitar 1.000 meter persegi. Bangunan itu kemudian ditinggali keluarganya.
Selain itu, keluarga Munir tetap mengelola gedung tersebut sebagai tempat fitness.
Sebelum dilelang bank, bangunan tersebut merupakan milik seseorang. Ahli waris dari orang itu, yakni Ruli, mengeklaim tanah di depan bangunan sebagai miliknya.
"Pada tahun 2019, salah satu ahli warisnya itu tiba-tiba mengaku kalau jalan di depan bangunan ini masih punya keluarga dia," ujar Asep ketika ditemui Jumat (13/3/2021) malam.
Wali Kota angkat bicara
Polemik satu keluarga terkurung tembok beton di Jalan Akasia RT 04/03 , Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang akhirnya didengar oleh wali kota.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun angkat bicara.
Polemik tersebut berujung pembangunan tembok beton dan berdampak pada hilangnya akses jalan menuju rumah warga.
Arief mengungkapkan, dirinya telah menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pembongkaran tembok beton.
Lantaran, menyulitkan warga yang akan keluar dan masuk tempat tinggal.
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Arief dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).
Sebagian artikel tayang di Kompas.com: Buntut Penutupan Akses ke Rumah Warga di Ciledug, Ruli Dipanggil Polisi dan Diminta Bongkar Tembok