Tiga lokasi yang pernah dilaporkan oleh tiga korban tersebut di antaranya di daerah Tapos Depok, Bojong Gede Kabupaten Bogor, dan di Depan Puslitbang Polri Bogor.
"Di sini tiga LP (Laporan Polisi), pengakuannya (pelaku) sudah enam kali melakukan. Kami masih dalami lagi tiga TKP lagi nantinya akan kita kembangkan lagi adakah kemungkinan tempat lain," kara Yusri.
Untuk itu pihaknya telah mengamankan lima pelaku yang tiga di antaranya masih di bawah umur.
Mereka di antaranya yakni ZV (35) yang berperan sebagai otak pelaku dan eksekutor, RM (19) yang berperan sebagai joki dan eksekutor, YD (17) sebagai jki dan yang menyiapkan senjata berupa pisau sangkur, SY (16) sebagi Joki dan IK (16) sebagai penadah.
Atas perbuatannya mereka disangkakan melanggar pasal Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan, pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
"Di sini kita tersangkakan dengan pasal 368, 365, dan 480 untuk penadahnya," kata Yusri.
Dari penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pisau sangkur, satu celurit, enam unit handphone, dan tiga buah sepeda motor berbagai merek.