Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian memastikan praktik penggandaan uang yang dilakukan pria gondrong di Bekasi, Jawa Barat, menggunakan uang palsu.
Video viral praktik penggandaan uang yang dilakukan pria bernana Herman (44) tersebut diketahui hanya sebatas trik sulap.
Pecahan Rp100.000 yang keluar dari dalam kotak seperti dalam video merupakan uang mainan.
Hal tersebut pun diakui langsung Herman, pria gondrong yang ada dalam video viral tersebut.
"Uang mainan, sudah dibakar dan diakui oleh yang bersangkutan (tersangka Herman)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Video Gandakan Uang Viral, Herman Gondrong Kebanjiran Pasien, Sehari Kantongi Rp 10 Juta
Hendra menjelaskan, pria yang kerap dijuluki Ustaz Gondrong ini menyadari video yang dibuatnya telah viral di media sosial.
Untuk itu, dia memerintahkan seseorang agar membakar uang pecahan Rp100.000 yang merupakan properti trik sulapnya untuk menghilangkan jejak.
"Uang di dalam kotak dibakar, dia tahu viral ada atensi dari masyarakat yang tidak nyaman, polisi menindaklanjuti dia langsung hilangkan barang bukti, termasuk video di HP (ponsel) juga dihapus sama dia," tegasnya.
Adapun video trik sulap gandakan uang dibuat pada 3 atau 4 Maret 2021, video tersebut direkam sang istri berinisial NY (18) dan mulai tersebar luas pada 14 Maret 2021.
Baca juga: Herman Gondrong Beli Peralatan Gandakan Uang, Kotak Hitam dan Jenglot Palsu di Tambun
Motif dibuatnya video dan disebar melalui jejaring pesan singkat whatsapp ini, tidak lain untuk menarik minat pasien.
Untuk diketahui, Ustaz Gondrong merupakan pria yang beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik, dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.
Trik sulap praktik penggandaan uang dilakukan agar Herman terlihat sakti, dia mengirim video tersebut ke beberapa pasien agar percaya dengan ilmu sang Ustaz Gondrong.
"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," tutur Hendra.
Sejauh ini, Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Dasarnya, Herman diketahui menikahi istrinya HY (18) sejak sekitar tiga tahun silam ketika usianya masih 15 tahun.
Baca juga: Herman Si Gondrong yang Viral Gandakan Uang Jadi Tersangka, Pengakuan Istri: Trik Sulap
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Hendra.
Polisi Selidki Indikasi Penipuan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, indikasi tindakan penipuan ini dilihat dari tujuan Herman memainkan trik sulap agar terlihat sakti.
"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun, triknya juga trik sulap. Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," kata Hendra.
Bendan-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Barang-barang ini ditaro (letakkan) di tempat prakteknya yang dia bilang punya kemampuan magis, dipajang untuk meyakinkan pasien (bahwa dia) sakti dan punya daya tarik untuk ditunjukkan ke pengunjung atau pasiennya," tutur Hendra.
Baca juga: Polisi Sita Empat Karung Diduga Uang Hasil Penggandaan Pria Gondrong di Babelan
Dalam dua pekan terakhir lanjut Hendra, pasien yang datang berobat ke Ustaz Gondrong mengalami peningkatan.
"Dua minggu terakhir ini, pasien melonjak sampai 200 orang per hari. Untuk imbalan pengobatan variatif, ada Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," terangnya.
Meski begitu, pihak kepolsian sejauh ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Herman atas dasar indikasi ini, bisa dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
"Nah ini kami akan telusuri, menerapkan pasal 378 dalam kasus ini, kalau dari saksi-saksi, memang dia tertarik karena video viral dan kesaktian yang dipertontongkan. Nanti dikembangkan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ustaz Gondrong Pakai Uang Mainan Jalankan Gandakan Uang, Polisi: Barang Bukti Sudah Dibakar