TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi masih belum dikabulkan oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik memiliki pertimbangan khusus untuk belum mengabulkan permohonan itu.
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut pokok yang menjadi pertimbangan penyidik.
"Jadi untuk tersangka sampai saat ini temtunya penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan, akan tetapi penyidik memiliki pertimbangan lain," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Dengan keputusan tersebut, otomatis Zaim Saidi masih berstatus tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik juga masih tengah terus melakukan pemberkasan.
"Pada sampai saat ini penyidik belum memgabulkan permohonan penangguhan penahanan atas nama Zaim Saidi," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, 52 orang sahabat pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Mereka memohon Zaim dapat ditahan di luar tahanan.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Kembali Ditolak Bareskrim
"Kami sebagai para sahabat mengajukan permohonan kepada Kabareskrim agar beliau melakukan penahanan di luar. dan sekali lagi, beliau tidak akan melarikan diri. beliau juga akan bertanggung jawab apa yang beliau lakukan," kata perwakilan sahabat Zaim Saidi, Luthfi Yazid di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Luthfi menjamin Zaim Saidi tidak akan melarikan diri jika permohonannya itu dikabulkan Kabareskrim.
Apalagi, kata dia, Zaim dikenal sebagai salah seorang tokoh di sekitar kediamannya.
"Pak Zaim ini sebetulnya tidak akan melarikan diri. Pak Zaim ini kan dia profesional, dia seorang tokoh dan dia tidak akan pernah melarikan diri dalam konteks kasus hukum yang sedang dihadapi itu," jelas dia.
Zaim Saidi, menurut Luthfi, tidak bermaksud buruk saat mendirikan pasar muamalah Depok.
Dia bilang, pasar itu dibentuk karena keinginannya bertransaksi selayaknya zaman nabi Muhammad SAW.