Sementara tiga pekerja bangunan lain dan satu mandor tidak mengetahui hal tersebut karena hanya diminta bekerja membongkar rumah yang diaku sebagai milik A.
Sehingga empat orang tersebut hanya berstatus sebagai saksi.
"Para pekerja bangunan itu tidak tahu bahwa rumah itu bukan milik A," terang Manurung.
Baik A dan H ditetapkan dengan pidana yang berbeda.
Tersangka A dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara tersangka H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Anah, Kader Jumantik Korban Penembakan di Ciracas, Dikenal Rajin Kontrol Jentik Nyamuk dan Humoris
Diketahui awal penangkapan, tiga pekerja bangunan, satu mandor, dan satu pemesan barang inisial H ditahan oleh polisi.
Namun kini dari lima orang itu hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni H yang membeli barang curian tersebut.
Setelah H, polisi juga menangkap dalang pencurian inisial A.
Kasus Pencurian Rumah Mewah Viral
Kasus pencurian rumah mewah kosong di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat viral di media sosial.
Kasus pencurian itu viral lantaran para pencuri menggasak bahan-bahan bangunan material selain mencuri furniture rumah.
Mulai dari keramik, kusen, pintu, jendela, hingga kloset digasak pencuri.
Lima orang sudah ditangkap di TKP ketika tengah mencuri bahan bangunan rumah.