"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh menjelaskan isi akun Michat tersebut.
Sebelumnya, praktik prostitusi ini digagalkan pada Kamis (11/3/2021) lalu.
Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa AC dijajakan sebagai PSK di Apartemen Gading Nias.
Berbekal informasi yang ada, anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menangkap DF yang tengah berada di area apartemen.
DF tak lain adalah muncikari sekaligus orang yang mengoperasikan akun Michat berisi foto-foto AC.
Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.
Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan sedang bersama saksi, Y.
Bocah bau kencur itu sejak sore sudah didiamkan dalam kamar apartemen sembari DF menyalakan radar akun MiChat-nya mencari pelanggan.
"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M Fajar.
Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.
Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.
Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.
"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.