News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Eks Kapolres Jakpus Bersaksi: Warga Berpakaian Putih Tutup Jalan Jelang Pernikahan Putri Rizieq

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan Kasus Kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Dalam kesaksiannya, Heru menceritakan soal bagaimana Jalan KS Tubun ditutup untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq.

"Pagi itu, tenda sudah terpasang tetapi jalan masih terbuka. Pada saat sore menjelang jam empat, jam lima, massa sudah banyak. Tiba-tiba jalan ditutup dari ujung ke ujung untuk aktivitas kegiatannya rencana maulid dan rencana pernikahannya anak terdakwa," kata Heru kepada JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Penutupan jalan tersebut, dilanjutkan Heru, bukan dilakukan oleh pihaknya, melainkan oleh masyarakat yang mengenakan pakaian putih-putih.

"Kita tidak bisa memastikan apakah itu dari ormas FPI atau tidak tapi yang jelas mereka menggunakan baju putih-putih menutup dari ujung dekat sebelum pemakaman itu dinas pemakaman sampai di ujung di U Turn setelah rumah sakit," tuturnya. 

Imbas adanya penutupan jalan tersebut, Heru mengatakan ada dampak yang diterima masyarakat umum atau pengguna jalan.

"Masyarakat kita yang tadinya bisa melalui akses itu memutar lewat belakang di pinggir sungai sehingga menyulitkan dan mengganggu aktivitas Petamburan 1,2, 3 sampai 6," ujarnya.

Baca juga: Munarman Nego Keamanan Bandara untuk Jemput Rizieq, Mereka Paksa 20 Orang Masuk

Diketahui, Habib Rizieq beserta 4 orang lainnya dalam perkara ini didakwa bersama-sama tetapi dalam berkas terpisah melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Jemaah Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Mulai pulang sekira pukul 23:00 WIB, Sabtu (14/11/2020). (Tribunnews.com/Lusius Genik)

Penghasutan disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini