Terkait sanksi, Kakorlantas menegaskan sanksi diberlakukan bagi para pemudik hanya diputarbalikkan saja.
Sebab, operasi keselamatan ini merupakan operasi yang mengedepankan humanis dan persuasif.
“Ya, sanksi operasi ini adalah operasi kemanusiaan jadi tindakan kita tetap persuasif humanis. Tindakan sanksi hukum hanya putar balik arah saja. Dan kita mengandalkan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” katanya.
Diketahui, pemerintah menetapkan peniadaan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Aturan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/POLRI, BUMN, Pegawai Swasta, dan masyarakat umum.
Menindaklanjuti itu, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan dari Lampung sampai Bali untuk menghalau masyarakat mudik lebaran.