News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Dukung Upaya Pemda DKI Amankan Aset dari Pengembang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Robert J. Kardinal saat mendampingi Lurah Kelapa Gading Barat Abdul Buang dan Pejabat Inspektorat Kelola Aset Walikota Jakarta Utara Wahyu Widodo, melakukan survei aset Pemda di Perumahan Bukit Gading Mediterania, Jakarta Utara, Kamis (22/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota DPR RI Robert J. Kardinal mendukung langkah-langkah Pemerintah DKI Jakarta untuk segera mengambil alih aset-aset milik negara yang tak kunjung diserahkan oleh pelaku usaha perumahan.

Bagi Robert, pengambil alihan aset ini sangat penting untuk mencegah jangan sampai aset-aset tersebut mengalami alih fungsi.

"Kami beberapa hari lalu sudah bertemu dengan Pak Wali Kota (Wali Kota DKI Jakarta Utara) dan beliau mengatakan sudah menangani hampir puluhan triliun aset daerah untuk kembali ke pemda. Tentu kita apresiasi karena memang hak pemda dan kewajiban pengembang untuk kembalikan aset itu untuk dikelola sebagaimana mestinya," kata Robert J. Kardinal saat mendampingi Lurah Kelapa Gading Barat Abdul Buang dan Pejabat Inspektorat Kelola Aset Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Widodo melakukan survei aset Pemda di Perumahan Bukit Gading Mediterania, Jakarta Utara, Kamis (22/4/2021).

Adapun aset yang disurvei tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang berada di Perumahan Bukit Gading Mediterania, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Robert J. Kardinal saat mendampingi Lurah Kelapa Gading Barat Abdul Buang dan Pejabat Inspektorat Kelola Aset Walikota Jakarta Utara Wahyu Widodo, melakukan survei aset Pemda di Perumahan Bukit Gading Mediterania, Jakarta Utara, Kamis (22/4/2021).

Fasilitas tersebut berupa 17 lahan berupa taman, ruang terbuka hijau dan sejumlah fasilitas olahraga yang dibangun oleh pengembang perumahan.

Robert yang dikenal sebagai politisi senior Golkar ini menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasum maupun fasos.

Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan.

Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.

Kewajiban penyerahan fasum dan fasos ini juga tertuang Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

"Cuma yang kita sayangkan, ini sudah hampir 20 tahun, tapi cuma beberapa aset saja yang diserahkan oleh pengembang. Lebih anehnya, beberapa fasum seperti sarana olahraga ini malah mau dibongkar bangun ruko," jelas Robert.

Padahal, sambung eks Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini, pihak pengembang dalam berita acara tertanggal 12 April 2018 sudah komitmen untuk menyerahkan seluruhnya termasuk konstruksinya secara utuh kepada Pemda DKI Jakarta dalam tempo 3 tahun.

"Saya sebagai warga dan tokoh masyarakat di sini, bersama warga dan sekaligus sebagai pengurus RW akan mengawasi semua hal-hal ini karena ini bagian dari pencatatan aset-aset negara yang masih tececer di tangan-tangan pengembang," tambah dia.

Robert berharap, aset tersebut bisa segera dipindahtangankan ke DKI Jakarta agar bisa dikelola sebagaimana mestinya.

Langkah tersebut juga sebagai upaya mengamankan aset milik Pemda sehingga statusnya menjadi jelas.

”Kalau sudah jadi milik pemerintah, nanti bisa dikalkulasikan berapa nilai asetnya. Itu bisa juga jadi sumber pemasukan untuk daerah. Warga mendukung pencatatan aset Pemda,” tambah Robert.

Di tempat yang sama, Lurah Kelapa Gading Barat Abdul Buang menyatakan dari hasil penelusuran, pihaknya telah mendata setidaknya ada 17 taman dan ruang terbuka hijau dan beberapa fasos dan fasum yang akan segera didata untuk segera dikelola Pemerintah Kota DKI Jakarta Utara.

"Ini yang akan kita data nanti. Begitu selesai akan kita segera buatkan papan (pengumuman) bahwa aset tersebut milik kita (Pemda DKI Jakarta)," kata Abdul.

Abdul menyadari pengejaran aset-aset pengembang yang harus segera diserahkan ke Pemkot harus dilakukan agar tidak menjadi potensi masalah di kemudian hari.

"Sekarang inikan ada ketidakjelasan antara pengembang dengan masyarakat. Ini yang akan kita minimalisir," tambah dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini