Alhasil, polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.
Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.
Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.
"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.
Hutang Rp 7 juta
Perempuan berinisial B (22) diduga enggan membayar utangnya kepada pria berinisial IN (28).
B diketahui memiliki utang senilai Rp7 juta kepada IN.
Karena tak mau membayar utang, IN pun membujuk B agar berhubungan badan guna melunasi utangnya.
Namun, B menolak sehingga IN naik pitam lantas mencekik lehernya sekira 30 menit.
"Pelaku IN juga mengajak B berhubungan badan dengan maksud melunasi hutangnya," jelas Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
"Setelah pelaku meminta melakukan hubungan badan tetapi korban tidak mau, sehingga melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik leher korban," lanjutnya.
Kini, pelaku IN menjadi tersangka pembunuhan tersebut setelah polisi menyelidiki kasusnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.
Baca juga: Fakta Pembunuhan di Bantul, Desahan Jadi Kode Hingga Tersangka Ibadah dan Makan Sate Bersama
Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.