Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.
Budi menambahkan, hubungan antara pelaku dengan korban yakni sebagai teman.
Mereka kenal sekira tiga tahun.
"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tolak Berhubungan Badan, Perempuan 22 Tahun Tewas di Tangan Temannya
BERITA REKOMENDASI