Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus hasil test swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) belum mengantongi surat keterangan hasil test swab PCR saat dirinya memutuskan pulang dari perawatan yang sedang dilakukan pihak RS UMMI.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Umum dan Keuangan RS UMMI Najamudin saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Mulanya Rizieq menanyakan kepada Najamudin tanggal dirinya keluar dari Rumah Sakit tersebut.
Disebutkan oleh Najamudin, Rizieq keluar dari RS UMMI tertanggal 28 November 2020 pukul 20.00 WIB.
Rizieq kembali menanyakan kepada Najamudin terkait hasil swab test yang dilakukan pihak MER-C kepada Najamudin.
"Apakah kita (Rizieq dan pihak RS UMMI) sudah dapat surat kepastian swab PCR?," tanya Rizieq kepada Najamudin.
"Belum (dapat hasil)," jawabnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Siap Cecar 8 Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Lanjutan Swab Test RS UMMI
Untuk diketahui, pada pelaksanaan test swab ini Rizieq menggunakan fasilitas dokter pribadi yang dihadirkannya dari Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C).
Hanya saja saat itu dirinya sedang menjalani perawatan di RS UMMI karena dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
Adapun pelaksanaan test swab itu dilakukan pada Jumat (27/4/2021), sehari menjelang dirinya memutuskan pulang dari perawatan yang dijalaninya di RS UMMI.
Lantas Rizieq kembali menanyakan mengenai hasil test swab dirinya yang diterima pihak RS UMMI.
"Setau anda Rumah Sakit UMMI kapan dapat hasil test swab saya?," tanya Rizieq kembali.
Najamudin mengatakan, hasil tersebut diperoleh bersamaan dengan kepulangan dirinya dari RS UMMI.