Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendepak Blessmiyanda dari kursi Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
Pasalnya, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya sendiri.
"Sanksinya diberikan hukumam disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan," ucap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, Pemprov DKI juga memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Bless sebesar 40 persen.
"Pemotongan selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.
Baca juga: Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Dinyatakan Bersalah Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Hukumannya
Pemberian sanksi ibu, kata Sigit, diambil setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan internal terhadap Bless.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.
Sanksi yang diberikan pun, lanjut Sigit, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)-Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Pada Pasal 3 angka 6 aturan itu disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," kata dia.
Merendahkan Martabat PNS
Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.
Hal ini dikatakan Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko berdasarkan hasil pemeriksaan internal.