Kejari Depok Tangani Pengadaan Sepatu dan Pemotongan Dana Insentif, Polres Metro Depok Tangani Pengadaan Mobil
Tak tanggung-tanggung, kasus DPKP Kota Depok ini bahkan ditangani langsung oleh dua lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Polres Metro Depok.
“Kalau dari polisi yang ditangani sebenarnya soal mobil operasional,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/4/2021).
Sementara untuk dugaan korupsi pengadaan sepatu di tahun 2018 serta dugaan pemotongan insentif dana Covid-19 untuk penyemprotan disinfektan dikatakan Herlangga menjadi kasus yang ditangani Kejari.
Herlangga mengatakan terkait hal itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik Polres Metro Depok.
“Kami selalu koordinasi. Kebetulan antara KPK, kejaksaan dan polisi adalah satu, merupakan aparat penegak hukum. Kita bertiga ada MoU bahwa kita sinergi siapa yang lidik lebih dulu dia yang berhak tangani,” akunya.
Herlangga menegaskan bahwa Kejari Depok mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 6 April 2021.
Sedangkan surat perintah dari Polres Depok tertanggal 12 April 2021.
“Jadi kami duluan. Namun tidak tutup kemungkinan nanti kita bila ada kesulitan atau biar cepat masyarakat terlayani kita berkolaborasi, kan nggak ada salahnya,"
"Misal PDL (pengadaan sepatu) ditangani mereka (polres), kita (kejaksaan) ambil dana covid atau bagaimana nanti kita bicarakan lanjut,” tuturnya.
Aksi Sandi Viral
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran mengungkap dugaan korupsi di tempatnya bekerja lewat sebuah foto yang diunggahnya di media sosial.
Foto tersebut langsung viral dan dapat banyak dukungan.
Poster pertama bertuliskan : "Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan,"