TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengemudi Mitsubishi Pajero SN-45-RSD, Rusdi Karepesina (55).
Kepada polisi, Rusdi mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Rusdi tidak bersikap kooperatif saat ditilang.
"Menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut kerajaan nusantara," kata Sambodo di Gedung Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Polisi Tilang dan Amankan 115 Mobil Trayek Gelap ke Berbagai Tujuan
Rusdi sendiri diketahui ditilang polisi di Jalan Tol Cawang pukul 11.00 WIB.
Saat itu petugas melihat kendaraan yang dikemudikan Rusdi menggunakan pelat nomor polisi berwarna biru dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat diperiksa, Rusdi tidak mampu menunjukkan SIM dan STNK resmi kepada petugas.
Rusdi malah menunjukkan surat dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Perkara ini kita koordinasikan juga dengan pihak reserse untuk tentukan untuk berkoordinasi apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan pihaknya saat ini berfokus melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Rusdi.
"Kita tilang berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selebihnya kita serahkan ke reserse," pungkasnya.
Polisi Dalami Keterangan Pengemudi Pajero yang Mengaku Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara
Polda Metro Jaya masih mendalami soal pemobil Pajero Sport yang mengaku sebagai jenderal Kekasairan Sunda Nusantara.
Saat ini, polisi masih memeriksa Rusdi Karepesina (55) untuk menggali keterangan soal Kekasairan Sunda Nusantara.