Sebanyak 6 unit mobil yang ditahan merupakan kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik, sementara 2 mobil lainnya merupakan travel yang menyalahi trayek.
Kapolres Bogor AKBP Harun ungkap, para pelaku pelanggaran ini modusnya menggunakan sarana media sosial untuk menawarkan kepada masyarakat yang mau melaksanakan mudik.
"Pihak travel ini melakukan penjemputan kepada penumpang yang akan melakukan mudik," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan di ketahui bahwa travel gelap ini berangkat dari Depok dengan tujuannya adalah ke Ciamis dan juga ke Cilacap, dengan tarif penumpang mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta.
"Para pelanggar yang berhasil kita amankan ini kita lakukan penahanan terhadap 8 unit kendaraannya ini dan akan kami tahan sementara ingga berakhirnya operasi ketupat 2021," papar Harun.
"Selain itu juga kita lakukan penilangan dikenakan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal 2 bulan atau denda 500 Ribu rupiah," imbuhnya.
Sementara itu para penumpang dilakukan pendataan dan dikembalikan ke rumah asal.
Pemudik Sembunyi di Boks Mobil, Ketahuan di Tasikmalaya
Keinginan kuat untuk berkumpul bersama keluarga dan bertemu orang tua membuat para perantau putar otak agar bisa mudik
Hal itu yang dilakukan pemudik dari Bandung yang hendak mudik ke Majenang, Jawa Tengah, ini.
Lelaki berusia sekitar 35 tahunan ini nekat menumpang mobil boks .
Pemudik ini bersembunyi di dalam boks bersama sepeda motornya.
Sial bagi pemudik tersebut, saat memasuki Pos Penyekatan Gentong, ruas jalan negara Bandung-Tasikmalaya, tempat persembunyiannya diketahui petugas.
Alhasil, lelaki itu terpaksa harus putar balik ke Bandung.