News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Kisah Perantau Putar Otak di Tengah Larangan Mudik, Naik Truk Sayur, Travel Gelap dan Mobil Boks

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persiapan check point larangan mudik Lebaran di Bundara Waru yang berbatasan dengan Kota Surabaya, Kamis (29/4/2021).

Tak hanya sang pemudik, mobil boks itu juga gagal meneruskan perjalanan dan kembali ke Bandung.

"Awalnya, fokus kami ke mobil boks karena sudah beberapa kali mobil boks tepergok membawa miras (minuman keras, Red)," kata Gunarto, Kapolsek Kadipaten, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Pemuda Asal Klaten Jawa Tengah Batal Lamaran di Madiun karena Terjaring Larangan Mudik

Saat mobil boks satu ini dibuka, ucap Gunarto, ternyata di dalamnya ada seorang pria serta sebuah sepeda motor.

"Langsung kami suruh turun dan diperiksa. Ternyata betul mau mudik ke Manjenang. Terpaksa disuruh balik lagi, terlebih tidak memiliki dokumen negatif Covid-19," ujar Gunarto.

Ia menambahkan, sejak operasi penyekakatan diberlakukan Kamis pukul 00.00 sudah ribuan kendaraan diputar balik.

Kedaraan Pengangkut Barang Diduga Menjadi Tempat Persembunyian Pemudik Bakal Diperiksa Polisi

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menerangkan, kendaraan pengangkut barang diduga jadi tempat persembunyian pemudik mulai dari truk hingga mobil boks.

"Truk-truk yang ukuran kecil atau boks itu kami periksa," kata Agung saat ditemui di Gerbang Tol Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Kamis (6/5/2021).

Pemeriksaan dilakukan guna mengantisipasi lolosnya pemudik yang berupaya menyiasati petugas agar tetap pulang kampung saat pelarangan mudik diberlakukan.

"Tapi kami usahakan secara maksimal, kami tutup rapat rapat. Namun namanya orang ini mudik, pasti usaha-usaha mereka maksimal," ucapnya.

626 KENDARAAN DIPUTAR BALIK - Petugas Kepolisian melakukan penyekatan mudik di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/5/2021). Di lokasi ini petugas berhasil memaksa 626 kendaraan warga yang ingin nekat mudik lebaran untuk memutar arah ke daerah asal. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Enung Nurholis menyatakan tak akan ada celah bagi pemudik yang pulang kampung dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Enung meyakini, apabila mereka lolos di wilayah tertentu, belum tentu akan kembali lolos di wilayah lain lantaran penyekatan dilakukan secara merata di setiap kawasan.

"Saya yakin enggak akan bisa pulang kampung. Karena semua daerah juga melakukan penyekatan, tidak hanya di Kota Bekasi saja," kata Enung.

Pemudik yang Pakai Travel Gelap Tak Dapat Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Para pemudik yang menggunakan transportasi umum ilegal atau travel gelap tak akan mendapat tanggungan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahadjo, mengatakan perjalanan travel gelap tidak masuk dalam sistem Jasa Raharja.

Alasannya, Jasa Raharja hanya mengambil iuran wajib atau premi dari para penumpang travel berbadan hukum resmi.

"Travel gelap tidak ditanggung Jasa Raharja karena Jasa Raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi penumpang travel yang berbadan hukum resmi," kata Budi Rahadjo, Kamis (6/5/2021).

Berbeda dengan travel resmi yang dapat dipantau Jasa Raharja mulai dari nama hingga pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

"Itu terpantau betul nomor polisi dan nama travel oleh Jasa Raharja. Kalau travel gelap, namanya gelap, kami tidak tahu, tidak ditanggung Jasa Raharja itu benar," jelas Budi Rahadjo.

Travel gelap dikandangkan polisi di Satpas SIM Daan Mogot karena nekat membawa pemudik (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Budi Rahadjo menegaskan, tidak semua kecelakaan dalam perjalanan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Jaminan tidak akan diberikan oleh Jasa Raharja terhadap korban jika mengalami kecelakaan tunggal.

"Kalau terjadi kecelakaan tabrakan dua kendaraan bermotor, masing-masing menimbulkan korban baik luka dan meninggal dunia, Jasa Raharja pasti menjamin," ujar Budi Rahadjo.

Menurutnya, manfaat dari sumbangan wajib yang dibayar oleh pemilik kendaraan di kantor Samsat adalah untuk menjamin pihak ketiga yang ditimbulkan akibat kendaraan dimaksud.

PT Jasa Raharja adalah satu di antara Badan Usaha Milik Negara yang mengemban amanah untuk menyelenggarakan program perlindungan dasar kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com/Tribunnews.com, TribunJabar.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini