Rahmat mengaku, kebijakan mudik lokal Jabodetabek turut dilarang baru diketahui.
Sebelumnya, dia menilai, warga Jabodetabek tetap dipernolehkan mudik lokal.
"Saya baru terima kemarin malam, teknisnya kalau sudah enggak boleh ke Bogor, ke DKI, teknisnya berarti enggak boleh," terang dia.
Saran PSBB seperti awal
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pendemi lebih efektif untuk menyesuaikan larangan mudik lokal.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Pusat baru-baru ini melarang segala bentuk mudik baik antar kota/kabupaten algomerasi Jabodetabek.
"Kalau aglomerasinya sesuai dengan PSBB awal, Kota Bekasi punya 32 titik (pos pemantauan)," ungkap Rahmat kepada wartawan pada Jumat (7/5/2021).
Pos pemantauan itu berperan untuk mengecek mobilisasi warga di tiap-tiap lintasan perbatasan kabupaten/kota seperti, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Depok dan Bogor.
"Itu yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi, kalau saya terapkan itu semua ketutup termasuk jalan tikus," terang dia.
Saat ini, pos penyekatan di Kota Bekasi berada di Jalan KH Noer Ali Kalimalang Sumber Arta, Jalan Sultan Agung Harapan Indah.
Lalu pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat, GT Bekasi Timur Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta titik lain di Jalan Siliwangi Bantargebang, Jalan Ir. H. Juanda Bulak Kapal.
"Minimal itu 32 titik. Hanya saja kan terkadang wilayah tetangga tidak seefektif di Kota Bekasi," ucapnya.
"Misalnya di DKI, kita bikin di Lubang Buaya, Kalimalang, atau Pondok Ungu, dari DKI enggak ada pengawasan kan percuma kalau kita balikin," tambahnya.
Sementara, dia belum dapat memastikan apakah perluasan titik pengawasan ini bakal benar-benar dijalankan dalam waktu dekat.
Menyusul informasi tentang larangan mudik lokal ini baru Rahmat ketahui dari pemerintah pusat sehingga perlu dirapatkan kembali oleh pimpinan di kepolisian, TNI, serta unsur lain di Kota Bekasi.
"Saya mau ngumpulin semua, karena kan enggak cuma Pemda (pemerintah daerah) saja, termasuk dengan kepolisian," tegas dia.
Wali Kota Tangerang: Kita yang di Lapangan Jadi Bingung
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku kelimpungan soal aturan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19.
Sebab, baru-baru ini Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
"Ini yang kita lagi bingung, karena kemarin waktu kita rapat sama Mendagri hanya boleh aglomerasi," kata Arief dalam pesan singkat, Jumat (7/5/2021).
"Terus itu baru sifatnya pernyataan, kita menunggu edarannya saja," imbuhnya.
Namun, ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil sikap dan langkah tegas dalam menentukan peraturan peniadaan mudik secara detail.
Karena, petugas di lapangan akan kebingungan sendiri untuk menegakan peraturan bila landasannya saja tidak jelas dan plinplan.
Baca juga: Ulah Unik Masyarakat Tetap Nekat Mudik Lebaran Meski Dilarang Pemerintah, Ada yang Ngaku Pindahan
"Tegas dan jelas artinya ada ketegasan dan kejelasan, jadi enggak rancu. Kita yang di lapangan bingung jadinya," tutup Arief.
Wabup Bogor Lihat Situasi
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan rapat dengan Satgas Covid-19 beberapa waktu lalu, berdasarkan aglomerasi mudik memang boleh dilakukan di Jabodebek.
Namun Iwan menduga bahwa intensitas mudik yang ternyata tinggi membuat ketentuan tersebut dirubah.
"Mungkin melihat perkembangan situasi mudik ini intensitasnya juga tinggi ya, dan bahaya itu bukan cuma ke daerah, di sekitar aglomerasi juga bahaya," kata Iwan Setiawan kepada TribunnewsBogor.com di Cibinong, Jumat (7/5/2021).
Iwan menjelaskan bahwa larangan mudik lokal ini secara resmi belum ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Namun nantinya akan kembali dibahas Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sambil melihat situasi di lapangan.
"Kita lihat situasional, secara resmi tentang pemberlakukan tidak adanya aglomareasi belum. Saya belum komunikasi dengan Kabag Ops, leading sektor penyekatan ini ada di kepolisian dan satgas. Nanti kita akan rapat untuk evaluasi," pungkas Iwan.
Jakarta Tak Berlakukan SIKM untuk Warga Jabodetabek
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, warga yang hendak bepergian di sekitar wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak memerlukan SIKM.
"Pergerakan di dalam kawasan aglomerasi tidak perlu SIKM," kata Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.
Syafrin sebelumnya sudah menjelaskan bahwa SIKM hanya diperlukan untuk mobilitas keluar daerah aglomerasi.
Selain itu, pelaku perjalanan itu diharuskan membawa hasil negatif tes Covid-19.
Dua dokumen itu wajib diperlihatkan ke petugas yang berjaga di titik-titik penyekatan.
"Nanti penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid test antigen," ucap Syafrin, Selasa (4/5/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemerintah Larang Mudik Lokal Jabodetabek, Wali Kota Tangsel: Agak Sulit Cegah Masyarakat, dan Keluar Masuk Depok Wajib Miliki Surat Dispensasi, Begini Mekanismenya,
dan Wali Kota Bekasi Nurut Kebijakan Larangan Warga Jakarta Mudik ke Bekasi, Bogor, Depok Tangerang,
Mudik Wilayah Aglomerasi Tidak Boleh, Wali Kota Tangerang: Kita yang di Lapangan Jadi Bingung,
dan di TribunnewsBogor.com dengan judul Larangan Mudik Lokal Jabodetabek Belum Resmi Ditetapkan Pemkab Bogor, Wabup : Nanti Rapat Evaluasi,
(TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir/Dwi Putra Kesuma/Yusuf Bachtiar/Ega Alfreda/Naufal Fauzy/Kompas)