"Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 10 Miliar," ungkap Eka.
Sementara Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan, narkoba menjadi satu di antara ancaman bagi generasi muda di Kabupaten Bogor.
"Hampir tiap dua minggu, Sat Narkoba Polres Bogor menangkap pengedar narkoba. Ini menjadi keprihatinan kita bersama," ujarnya.
Harun meminta dukungan dari semua pihak bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
"Kita tidak ingin generasi muda masa depan bangsa kita rusak karena narkoba. Karena itu, kami meminta dukungan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polres Bogor Ungkap Peredaran 7,5 Kg Ganja, Modus Pengiriman Dicampur dengan Bumbu Dapur,