News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Bogor, Modus Pengiriman 7,5 Kg Ganja Dicampur Bumbu Dapur 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bogor Ungkap Peredaran 7,5 Kg Ganja, Modus Pengiriman Dicampur dengan Bumbu Dapur.

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap peredaran 7,5 Kg ganja.

Modus pengiriman dicampur bersama dengan bumbu dapur.

Dua pemuda inisial SK (21) dan MA (22) turut diamankan petugas. 

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra Mulyana, mengatakan, dua tersangka ini ditangkap di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,5 kilogram ganja," kata Eka, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Jeritan Nasabah di Bekasi, Uang Tabungan Paket Lebaran Nyaris Rp 1 Miliar Tak Kunjung Cair

Dia menjelaskan kedua tersangka mendapat barang dari seorang bandar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berada di Padang, Sumatera Barat.

"Barang dikirim melalui jasa pengiriman barang kepada kedua tersangka SK dan MA dengan mencampurkannya  dengan bumbu makanan sebanyak 2 dus," papar Eka.

Sementara itu, para tersangka berusaha mengelabui polisi dengan mengalihkan alamat  pengiriman.

"Barang seharusnya dikirimkan ke Jalan Raya Ciawi Kelurahan Sindangbarang, Bogor Timur,  menjadi ke depan Mall Boxies 123 Tajur untuk mengelabui petugas," ungkapnya.

Baca juga: Pemudik Lolos Penyekatan Naik Perahu Eretan di Perbatasan Bekasi-Karawang, Polisi Beri Respon

Dari pengakuan SK dan MA, pengedaran ganja-ganja tersebut menunggu arahan  dari DPO (EX) yang berada di Padang Sumatra Barat.

EX akan memberikan nomor handphone pembeli, kemudian para tersangka pun menemui pembelian sesuai dengan alamat yang telah diberikan.

Dalam transaksi pembelian tersebut, pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke EX.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka SK dan MA mendapatkan imbalan sebesar Rp 350.000 setiap kali mengantar ganja kepada pembeli.

Baca juga: Kronologi Penipuan Tabungan Paket Lebaran di Bekasi Terbongkar dari Laporan Polisi Palsu

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 (2)  dan atau Pasal 111 Ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 10 Miliar," ungkap Eka.

Sementara Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan, narkoba menjadi satu di antara ancaman bagi generasi muda di Kabupaten Bogor.

"Hampir tiap dua minggu, Sat Narkoba Polres  Bogor menangkap pengedar narkoba. Ini menjadi keprihatinan kita bersama," ujarnya.

Harun meminta dukungan dari semua pihak bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

"Kita tidak ingin generasi muda masa depan bangsa kita rusak karena narkoba. Karena itu, kami meminta dukungan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polres Bogor Ungkap Peredaran 7,5 Kg Ganja, Modus Pengiriman Dicampur dengan Bumbu Dapur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini